BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan
tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara
sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap
memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai
fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu
pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu
akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan
itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun
minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan,
ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan
demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan
sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya
sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga
kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku
reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. Berdasarkan latar
belakang masalah tersebut, maka penulis memberi judul“ SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA‘’.
B.
Perumusan Masalah
Agar perumusan masalah ini tidak meluas
maka penulis perlu membatasi ruang lingkup masalah Sistem Pemerintahan ini
adalah sebagai berikut :
1.
Pengertian
Sistem Pemerintahan.
2.
Macam-macam
Sistem Pemerintahan Negara.
3.
Ciri-ciri
Pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
4.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
5.
Kekurangan Sistem
Parlementer dan Presidensial.
6.
Sistem
Pemerintahan Indonesia.
7.
Kelebihan dan kelemahan
Sistem Pemerintahan Indonesia
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Sistem Pemerintaha.
2.
Pengelompokkan Sistem Pemerintahan
3.
Mengetahui Pelaksanaan Sistem pemerintahan Negara Indonesia.
4.
Mengetahui Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
5.
Mengetahui Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Pemerintahan
Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang
mempunyai hubungan fungsional terhadap keseluruhan. Dengan demikian dalam usaha
ilmiah sistem adalah suatu tatanan atau susunan yang berupa suatu struktur yang
terdiri dari bagian-bagian atau komponenyang berkaitan antara satu dengan
lainnya secara teratur dan terencana untuk mencapai suatu tujun. Maka dalam
arti yang luas, pemerintahan adalah segala bentuk kegiatan atau aktifitas
penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh organ-organ negara yang mempunyai
otoritas atau kewenangan untuk menjalankan kekuasaan.
Pengertian pemerintahan seperti ini mencakup kegiatan atau aktifitas
penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif maupun
yudikatif. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah aktivitas atau kegiatan
yang diselenggarakan oleh fungsi eksekutif, presiden ataupun perdana menteri,
sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya. Dari dua
pengertian tersebut, maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan
negara titik tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks pemerintahan dalam
arti luas. Yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam negara, hubungan antar
alat-alat perlengkapan negara yang menjalankan kekuasaan tersebut.
Dengan demikian, jika pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan dengan
pengertian sistem, maka yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu
tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari
organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan
fungsional di antara organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun
horisontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki. Jadi, sistem
pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar
lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negaradalam mencapai tujuan pemerintahan
negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya
didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan
negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
2.
Macam-macam Sistem Pemerintahan Negara.
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1) Sistem pemerintahan parlementer.
Pada prinsipnya sistem pemerintahan parlementer
menitik beratkan pada hubungan antara organ negara pemegang kekuasaan eksekutif
dan legeslatif. Sistem ini merupakan sisa-sisa peninggalan sistem pemerintahan
dalam arti paling luas yakni morankhi. Dikatakan demikian karena kepala negara
apapun sebutanya mempunyai kedudukan yang tidak dapat di ganggu gugat.
Sedangkan penyelenggara pemerintah sehari-hari diserahkan kepada menteri.
2) Sistem pemerintahan Presidensia.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan
eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan
tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan
parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
3.
Ciri-ciri sistem pemerintahan Parlementer dan
Presidensial
3.1. Parlementer
1.
Badan legislatif atau parlemen adalah
satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan
umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga
legislatif.
2.
Anggota parlemen terdiri atas orang-orang
dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang
dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki
kekuasaan besar di parlemen.
3.
Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas
para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri
dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini,
kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4.
Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal
ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika
mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.
Kepala negara tidak sekaligus sebagai
kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala
negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara
monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan
sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja
atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya,
diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
3.2. Presidensial
4.
Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi
dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
5.
Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh
presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab
kepada parlemen atau legislatif.
6.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada
parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
7.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
seperti dalam sistem parlementer.
8.
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan
sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
9.
Presiden tidak berada dibawah pengawasan
langsung parlemen.
10.
Sistem pemerintahan Presidensial merupakan
system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan
pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri
bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala
Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina,
Filiphina, Indonesia.
4.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
dan Presidensial
4.1. Parlementer
a.
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara
cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai
atau koalisi partai.
b.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan publik jelas.
c.
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen
terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan
pemerintahan.
4.2. Presidensial
1)
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada
parlemen.
2)
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden
Indonesia adalah lima tahun.
3)
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa
jabatannya.
4)
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena
dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
5. Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
5.1. Parlementer
1.
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan
parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2.
Kelangsungan kedudukan kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan
masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3.
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota
kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena
pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat
mengusai parlemen.
4.
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal
penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
5.2. Presidensial
1.
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat
menciptakan kekuasaan mutlak.
2.
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3.
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar
antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
dan memakan waktu yang lama.
6. Sistem Pemerintahan Indonesia
1.
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut
Konstitusi RIS
Sistem Pemerintahan
Indonesia menurut konstitusi RIS adalah sistem Pemerintah Parlementer yang
tidak murni. Pasal 118 konstitusi RIS antara lain :
a)
Presiden tidak dapat di ganggu gugat
b)
Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah
Ketentuan pasal tersebut
menunjukkan bahwa RIS mempergunakan sistem pertanggung jawaban menteri.
2. Sistem Pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950
UUDS 1950 masih tetap
mempergunakan bentuk sistem pemerintahan seperti yang diatur dalam konstitusi
RIS. Di dalam pasal 83 UUDS 1950 dinyatakan :
a)
Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
b)
Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah,
baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya
sendiri-sendiri.
3.
Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum
diamandemen:
1) Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2) DPR sebagai pembuat UU.
3) Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4) DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5) MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6) BPK pengaudit keuangan.
4.
Sistem Pemerintahan setelah amandemen
1) MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2) Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah
DPD yang dipilih oleh rakyat.
3) Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh
rakyat.
4) Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5) Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Negara indonesia adalah negara yang berbentuk
republik. Pemerintahan republik adalah suatu pemerintahan dimana seluruh atau
sebagian rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi di dalam negara. Oleh karena
itu, kadaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang
dasar.
5.
Kelebihan dan Kelemahan Sistem
Pemerintahan Indonesia
5.1.
Kelebihan
1)
Presiden dan menteri selama masa
jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2)
Pemerintah punya waktu untuk menjalankan
programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3)
Presiden tidak dapat memberlakukan dan
atau membubarkan DPR.
5.2.
Kelemahan
1)
Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas
dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2)
Sering terjadinya pergantian para pejabat
karena adanya hak perogatif presiden.
3)
Pengawasan rakyat terhadap pemerintah
kurang berpengaruh.
4)
Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan
politik kurang mendapat perhatian.
7. Lembaga-Lembaga Negara
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR tugas wewenangnya adalah mengubah dan menetapkan
UUD 1945, disamping itu wewenang dan tugas lainnya adalah melantik Presiden dan
Wakil presiden berdasar hasil pemilu.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR
terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui
pemilihan umum. DPR dianggap sebagai salah satu lembaga yang paling korup di
Indonesia.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari
setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
4.
Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai konsekuensi dari sistem pemerintahan Indonesia yang menganut
presidensiil , maka presiden memiliki dua kekuasaan sekaligus yaitu sebagai
kepala pemerintahan (eksekutif) dan sebagai kepala negara.
5.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan
mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
6.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang
kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara.
7. Komisis Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk
berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan
mengusulkan nama calon hakim agung. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
8. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan,
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
9. Bank Sentral
Bank Sentral Indonesia adalah Bank Indonesia (BI),
yang merupakan lembaga negara independent, bebas dari campur tangan pemerintah
dan pihak lain dalam menjalankan tugasnya.
10. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Lembaga ini berfungsi sebagai penyelenggara pemilihan
umum, bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Terdiri dari KPU pusat, KPU
provinsi, dan KPU kota. Anggota KPU pusat sebanyak 7 orang, KPU provinsi 5
orang, dan KPU kabupaten juga 5 orang. Masa jabatan KPU semua jenjang 5 tahun
terhitung sejak mengucapkan sumpah atau janji.
8. Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah
daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten dan
daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dalam undang-undang.
Jadi Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintah yang dilakukan oleh pemerintah daerahdan DPRDmenurut asa otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
NKRI sebagai yang dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri
atas Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota terdiri atas Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan DPRD
kabupaten/kota. Pimpinan pemerintah daerah provinsi adalah gubernur, kabupaten
bupati, dan kota adalah wali kota.
9. Sistem Pemilihan Umum di Indonesia
Pemilu di Indonesia sejak pertama kali diadakan pada
tahun 1995 adalah untuk memilih anggota legislatif untuk memilih anggota
legislatif, yang sekarang disebut pemilu legislatif untuk memilih anggota
DPR,DPD, dan DPRD, baik DPRD provinsi kabupaten maupun kota. Sejak tahun 2004
pemilu dilakukan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan beberapa tahun
kemudian pemilu juga untuk memilih Gubernur, Bupati, dan wakil walikota. Pemilu
inilah kemudian disebut dengan pemilu eksekutif
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain
menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam
suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif,
birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau
unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi
dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif
mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan
eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya
adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik,
lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan
dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan
prinsip-prinsip yang berbeda.
B. Saran-saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai
banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik
dan saran yang bersifat membangun sangat lah penulis harapkan
terutama dari bapak dosen pembimbing dan rekan pembaca sekalian demi
kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk
kita semua dan menambah wawasan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Download Disini
Sistem Pemerintahan Indonesia >>>>> Download Now
ReplyDelete>>>>> Download Full
Sistem Pemerintahan Indonesia >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Sistem Pemerintahan Indonesia >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK